PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA PANYIARAN
24 Desember 2025
Administrator
Dibaca 7 Kali
Program ketahanan pangan desa 2025 fokus pada alokasi minimal 20% Dana Desa (DD) untuk kemandirian pangan, didukung kebijakan Kepmendesa PDT No. 3 Tahun 2025 dan Permendesa No. 2 Tahun 2024 , dengan kegiatan meliputi pengembangan pertanian lokal, peternakan, perikanan, diversifikasi pangan (umbi-umbian, jagung), hingga optimalisasi pekarangan, melalui peran BUMDes, BUMDes Bersama, atau lembaga ekonomi desa lainnya, serta melibatkan Musyawarah Desa untuk perencanaan yang sesuai kebutuhan warga.
Fokus Utama Program Ketahanan Pangan Desa 2025 :
- Alokasi Dana: Minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk ketahanan pangan, mencakup produksi, distribusi, dan infrastruktur pendukung.
- Penguatan Lembaga: Pelaksana utamanya adalah BUMDes, BUMDes Bersama, atau lembaga ekonomi desa lainnya.
- Diversifikasi & Potensi Lokal: Mendorong tanaman pangan lokal seperti umbi-umbian, jagung, dan sayuran, serta pengembangan peternakan dan perikanan.
- Pengembangan SDM & Infrastruktur: Pelatihan petani, pembangunan irigasi, jalan tani, dan fasilitas pascapanen.
Mekanisme Pelaksanaan :
- Musyawarah Desa (Musdes/Muskal): Menentukan program dan alokasi dana berdasarkan potensi desa dan kebutuhan masyarakat.
- Perencanaan Tematik: Mengembangkan program sesuai potensi unik desa (misal: desa bandeng, desa lele).
- Kolaborasi: Dukungan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota melalui pendampingan dan pembinaan.
- Evaluasi Berjenjang: Dilakukan oleh perbekel/pemerintah desa, BUMDes, hingga kelompok penerima manfaat untuk memastikan akuntabilitas.
Tujuan & Manfaat :
- Kemandirian Pangan: Mengurangi ketergantungan pada pasokan luar desa.
- Peningkatan Ekonomi Warga: Menciptakan pendapatan dan kesejahteraan petani/peternak/nelayan desa.
- Ketersediaan Pangan: Memastikan kecukupan pangan dan gizi seimbang bagi masyarakat.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin